Sunday 3 October 2010

MAKALAH PANCASILA

KATA PENGANTAR

Assalammualaikum wr. Wb….

Pertama penulis panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan karunianya kepada kita sehingga kita masih dalam keadaan sehat walafiat dan di berikan kenikmatan yang berlipat ganda diantaranya nikmat iman, nikmat sehat dan nikmat islam. Tak lupa pula solawat serta salam semoga selalu terlimpah pada junjungan kita baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya. Amin
Penulis ucapkan terima kasih kepada kedua orang tua yang terus memberikan motivasi, dan tak lupa kepada selaku dosen , serta teman-teman dan pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tersebut tidak mungkin makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan semoga amal baiknya di terima di sisi Allah SWT.
Penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya, mungkin dalam penulisan tugas makalah ini banyak kesalahan yang di lakukan oleh penulis baik dari segi penulisan maupun dari penyajian materi yang akan di sampaikan.
Semoga makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi para pembaca.
Wassalammualaikum wr, wr

Penulis.


DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………. ii
BAB 1 : PENDAHULUAN…………………………………………………..
A. Latar belakang…………………………………………………...
B. Pengertian………………………………………………………………
C. Ruang lingkup………………………………………………………......
D. Metode………………………………………………………………….
E. Maksud dan tujuan …………………………………………………….
BAB II : PERMASLAHAN…………………………………………………………
BAB III : PEMBAHASAN…………………………………………………………….
BAB IV : KESIMPULAN DAN SARAN……………………………………………..
BAB V : PENUTUP………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..



BAB 1
PENDAHULUAN



A. Latar belakang.

Setiap bangsa yang ingin berdiri kukuh (kuat dan kokoh) dan kearah mana tujuan yang di cita-citakan serta dicapainya untuk ke makmuran dan ke sejahteraan yang adil dan beradab. Para tokoh pejuang Negara kita Indonesia dengan cita-cita yang luhurnya untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan merelakan segenap jiwa raganya untuk tercapainya tujuan bersama dengan merumuskan pancasila sebagai dasar dan pondasi, serta merumuskan proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia tercinta ini.
Kita telah ketahui bahwa dasar atau pondasi Negara Republik Indonesia adalah pancasila yang sudah terbukti akankebenaran, keampuhan, kesaktiannya dan sudah mendarah daging dalam bangsa kita dan tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia,yang dirumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI dan secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di undangkan dalam berita Republik Indonesia, tahun II no. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

B. Pengertian.
Pengertiam pancasila secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang berarti “panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas atau dasar”, yaitu lima dasar atau lima asas.Rumusan pancasila merupakan penggalian dari asas-asas yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari kultur masyarakat, bentuk alam, adat religi Negara tercinta kita yaitu Indonesia,yang di gali oleh Ir. Soekarno.
Pengertian pancasila secara historis, pancasila di rumuskan dalam sidang BPUPKI, pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang tersebut Ir Soekarno mengemukakan tentang lima sila yang di beri nama pancasila, pada saat itu juga pancasila telah menjadi dasar negara republik Indonesia.
Pengertian pancasila secara Terminologis, rumusan pancasila yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan pancasilayang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengessahkan UUD negara republik Indonesia

C. Ruang lingkup.
Dalam penyusunan makalah ini ruang lingkup yang penulis ambil adalah meliputi sejarah asal mula pancasila, terbentuknya pancasila hingga menjadi dasar Negara kita tercinta. Tak lupa pula perjuangan-perjuangan para tokoh-tokoh pemimpin yang telah bekerja keras dalam perumusan pancasila dan proklamasi kemerdekaan yang mengorbankan waktu dan tenaga hanya untuk satu tujuan yang murni dan cita-cita yang luhur hanya untuk kemerdekaan Indonesia, serta meliputi kesaktian pancasila yang sudah menjadi bagian Negara Republik Indonesia dan ideologai pancasila itu sendiri yang dengan kokohnya menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

D. Metode.
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menggunakan metode studi literature, yaitu pengumpulan data melalui kepustakaan atau buku-buku yang tersedia.


E. Maksud dan tujuan.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mandiri dari dosen pendidikan pancasila dan untuk mendalami serta memahami pentingnya pendidikan pancasila bagi penyusun maupun pembaca nantinya.


BAB II
PERMASALAHAN

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disyahkannya pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, kebudayaan serta niai-nilai religius.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami pancasila secara lengkap dan utuh terutama kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlak di perlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan pancasila. Selain itu secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban ilmiah, bahwa pancasila selain sebagai dasar Negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa,jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan lain perkataan sebagai bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Sesungguhnya kita sebagai warga Negara Indonesia secara garis besar wajib mengetahui bagaimana sebenarnya arti dan inti dari dasar Negara Republik Indonesia.yaitu pancasila. Melalui pendidikan pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab semua masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Dari pernyataan yang singkat di atas penulis ada beberapa pertanyaan yang menurut penulis sangat penting baik untuk penulis sendiri maupun untuk yang lain. Yang ingin penulis angkat di sini yaitu,

1. Bagaimana sejarah terbentuknya negara kesatuan republik Indonesia?
2. Bagaimana asal mula pancasila dan terbentuk pancasila?
3. Mengapa pancasila dasar Negara Republik Indonesia,merupakan satu pilihan tepat para pemimpin?
4. Mengapa pancasila disebut sebagi ideologi bangsa dan negara Indonesia?
5. Mengapa dasar Negara kita pancasila,bukan paham yang lain?



BAB III
PEMBAHASAN.


A. Sejarah Terbentuknya Negara Republik Indonesia.

Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun lamanya bangsa dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu prosses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, keV kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan sriwijayadi bawah Wangsas Syailendra di palembang, emudian kerajaan Airlangga dan Majapahit Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasiaonalisme modern di rintis oleh perjuangan bangsa dengan bergolaknya kebangkitan akan kesadaran berbangsa yitu Kebangkitan Nasional (1908) dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo di dirikan pada tanggal 20 Mei 1908, inilah merupakan pelopor pergerakan nasional dan munculnya organisasi-organisasi pergerakan lain, yaitu; Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan nama Sarekat Islam (1911) di pimpin H.O.S. Cokroaminoto, kemudian Indische Partij (1913), yang di pimpin oleh tiga serangkai yaitu, Dowes Deker, Ciptomangunkusumo,Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantoro), dan PNI pada tahun 1927 yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, sartono dan tokoh lainnya.
Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu untuk Indonesia merdeka Perjuangan pergerakan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu tanah air Indonesiaan.Lagu Indonesia Raya saat itu pertama kali di kumandangkan atau dinyanyikan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “ jepang pemimpin asia, jepang saudara tua indonesia” pada kenyataannya jepang mulai menjajah bangsa Indonesia. Setelah jepang menyerah kepada tentara sekutu barat (Amerika, Inggris, Rusia,Prancis, Belanda dan sekutu lainnya). Agar mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun kaisar jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia kalau jepang menang dari sekutu.
Untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia sebagai realisasi janji tersebut maka di bentuk “Dokuritu Zyunbi Tiosakai” atau BUPKI, dari kesempatan itulah digunakan sebaik-baiknya oleh para tokoh pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Para tokoh pejuang kemerdekaan untuk mempersiapkan dasar negara dan proklamasi kemerdekaan, maka pada tengah malam Ir. Soekarno dan Bung Hata pergi kerumah Laksamana Maeda, di rumah terssebutlah tercetus naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepatnya pada hari jum’at jam 10 pagi wib, Bung Karno dengan didampingi Bung Hata membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia, adapun naskah dari proklamasi yaitu;

PROKLAMASI
“ Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Jakarta,17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia.
Soekarno-Hatta.

Dengan di bacakannya naskah proklamasi tersebut maka bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan yang ada dan terbentuklah suatu cita-cita bersama untuk merdeka dan berdaulat serta menjadi sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Proklamasi kemerdekaan merupakan satu bentuk utuh bahwa negara Republik Indonesia merdeka sepenuhnya.


B. Asal Mula dan T erbentuknya Pancasila.

Pancasila sudah ada sejak dahulu kala pada zaman kerajaan, perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan budha di India yang bersumber pada kitab suci Tri Pitaka. Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia, maka ajaran “pancasila” masuk dalam kepustakaan jawa terutama pada zaman keemasan kerajaan Majapahit di bawah raja Hayam Wuruk dan maha patih Gajah Mada, dapat ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang beupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga istana yang bernama Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, di mana kita temui dalam sarga 5 3 bait ke-2 yang bunyinya sebagai berikut: “Yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka karma” yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila), dan Empu Tantular mengarang buku Sutasoma dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
Pancasila di gali kembali oleh Ir Soekarno dan di kemukakan pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang BPUPKI yang dilakukan lewat pidato tanpa teks mengemukakan rumusan dasar Negara Indonesia, rumusan dasar Negara ini di beri nama “Pancasila” atas prakarsa temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya, lima frinsip yang diberi nama pancasila rumusannya adalah:

1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme Peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usualn-usulan mengenai dasar Negara yang telah di kemukakan dalam sidang penyelidik. Sembilan tokoh tersebut di kenal dengan “Panitia sembilan”, yang telah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang di kenal “Piagam Jakarta” yang di dalamnya memuat pancasila yang pertama kali di sepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagai mana yang termuat dalam piagam Jakarta, adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan pancasila sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia,yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Adapun rumusannya dalam pembukaan UUD 1945 yang sah adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakssanaan dalam permusayawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


C. Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia, Satu Pilihan Tepat Para Pemimpin.

Sesungguhnyalah sejarah telah mengungkapkan, bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yamg memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila merupakan prinsif hidup bangsa Indonesia yang di gali dan di ambil dari tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar atau pondasi Negara, yaitu sumber kaidah hukum kontitusional yang mengatur Negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai dasar Negara pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik berupa hukum tertulis yang berwujud Undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan Negara.
Dalam rumusan pancasila dari kelima butir-butirnya mengandung makna-makna yang jelas dan mempunyai nilai tinggi dari sebuah cita-cita luhur bangsa Indonesia.
1. Sila, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaran Negara, politik Negara, kebebasan hak asasi warga Negara harus di jiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ini di dasri darei sila pertama, sila ini sebagai dasar fundamentaldalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber padadasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan mahluk sosial, kedudukan kodrat mahluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam sila kemanusiaan ini terkandung nilai–nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab. Sedangkan nilai kemanuwsiaan yang adil mengandung makna bahwa hakikat manusia sebagai mahluk yang berbudaya dan beradab harus bersikap adil.
3. Sila, Persatuan Indonesia, sila ini di dasari dari kedua sila di atas, dalam sila ini terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodratmanusia monodualis yaitu sebagi mahluk individu dan mahluk sosial. Nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia yaitu tidak membeda-bedakan golonga,suku, ras, bahasa maupun golongan agama, dalam hal ini tercantum juga dalam sumpah pemuda yang mengakui bertumpah darah Indonesia, mengaku berbangsa satu Indonesia, mengakui berbahasa satu bahasa indonesiaIndonesia. Sila ini merupakan sila pemersatu Negara Republik Indonesia yang beragam watak, ras, suku, dll.
4. Sila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, perwakilan. Sila ini di dasari dari ke tiga sila di atas, Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahlik sosial.sehingga dalam sila ini terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus di laksanakan secara mutlak.
5. Sila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesame bangsa di dunia dan prinsif ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsif kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama. Sila ini mengandung makna yang erat kaitannya antara hubungan dengan rakyat dan hubungan dengan dunia internasional.
Para tokoh pemimpin kita sangat tepat pancasila di jadikan sebagai dasar negara, karena pancasila merupakan bentuk dari semua aspek masyarakat dan merupakan kajian yang sangat dalam, dengan nilai yang tekandung didalamnya yang begitu komplit dan penuh nilai luhur yang tinggi dan sangat berkaitan dengan kebudayaan masyarakat Negara Republik Indonesia.

D. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.

Sebelum melangkah pada pokok masalah penyusun akan mengupas apa arti ideology. Pengertian ideology secara umum dapat di katakan sebagai kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyelueuh dan sistematis. Pengertian ideology negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian.
Sebagai suatu ideology bangsa dan negara Indonesia, maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun pancasila di angkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat negara Indonesia.
Pancasila kemudian di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara serta ideology bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideology negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa.
Pada dasarnya pancasila menjadi ideology negara republik Indonesia didasari oleh nilai-nilai adat dan kebudayaan yang berpegang teguh pada Ketuhanan yang Maha Esa. Pancasila bukan hanya menjadi idologi bangsa akan tetapi merupakan suatu unsur mutlak yang ada dalam kehidupan masyarakat negara Republik Indonesia.

E. Mengapa Dasar Negara Kita Pancasila, Bukan Paham Yang Lain.?

Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat karena masing –masing sila saling terkait satu sama yang lainnya, dari sila-aila yang ada dalam pancasila merupakan kajian yang mendasar bagi bangsa Indonesia.
Sebagai mana telah di tentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.(Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan rumusan yang mendalam dan penuh dengan sarat nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia melalui sejarah yang panjang dan perjuangan yang tidak henti-hentinya hanya untuk kemerdekaan dan lepas dari penjajahan, telah berkorban dan merelakan segenap jiwa raganya untuk terwujudnya cita-cita luhur bersama. Dari hal tersebutlah di mulai pergerakan-pergerakan perjuangan yang memerlukan pengorbanan, sampailah pada saat perjuangan yang menentukan kemerdekaan Indonesia yang memerlukan suatu pondasi yang kuat untuk suatu negara yang memiliki kebudayaan berbeda-beda.Dengan satu tujuan yang murni maka pondasi negara Indonesia di bentuk dari kultur budaya dan karakter wilayah serta beragam masyarakatnya, pancasila merupakan perwujudan bangsa Indonesia dan merupakan pandangan hidup yang tak dapat terlepaskan karena pancasila merupakan bentuk dari masyarakat bangsa Indonesia .Dalam sejarah kesaktian pancasila sebagai dasar negara yang di rongrong dan ingin di gantikan oleh PKI dengan idiologi Komunis yang di pimpin oleh Muso, pergolakan PKI terbesar Pada tanggal 30 september 1965 di madiun. Serta pemberontakan yang di lakukan DI/TII oleh Karto Suwiryo yang ingin mengganti idologi negara dengan ideology islam atau yang menginginkan negara kita menjadi negara Islam.
Walaupun pancasila terus dirongrong dan banyak berbagai halangan untuk mengamalkannya pancasila masih tetap kokoh sebagai dasar negara. Pancasila takan pernah tergantikan oleh paham manapun karena pancasila merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia yang terbentuk secara normative dan penuh dengan nilai-nilai bangsa.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan.

Dasar-dasar pembentukan nasiaonalisme modern di rintis oleh perjuangan bangsa dengan bergolaknya kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangkitan Nasional (1908) dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Perjuangan pergerakan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu tanah air Indonesiaan. Perjuangan pergerakan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu tanah air Indonesiaan.Lagu Indonesia Raya saat itu pertama kali di kumandangkan atau dinyanyikan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
Pancasila sudah ada sejak jaman kerajaan Majapahit dalam buku keropak Negarakertagama karangan empu Prapanca dan Sutasoma karangan empu Tantular.
Penggalian pancasila dilakukan oleh Ir Soekarno, yang di rumuskan dalam sidang-sidang BPUPKI dengan hasil pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.
Sebagai dasar negara pancasila memiliki kekuatan mengikat secara hukum yang menguasai hukum dasar negara baik berupa hukum tertulis yang berwujud Undang-undang dasar maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara..
Sebagai suatu ideology bangsa dan negara Indonesia, maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, namun pancasila di angkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat pada pandangan hidup masyarakat negara Indonesia. Pada dasarnya pancasila menjadi ideology negara republik Indonesia didasari oleh nilai-nilai adat dan kebudayaan yang berpegang teguh pada Ketuhanan yang Maha Esa. Pancasila bukan hanya menjadi idologi bangsa akan tetapi merupakan suatu unsur mutlak yang ada dalam kehidupan masyarakat negara Republik Indonesia.
Tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.(Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.

B. Saran.

Penyusun sadar bahwa dalam perumusan pancasila sangatlah panjang untuk menjadi dasar negara republik Indonesia. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Adapun saran dari penyusun agar P4 tetap di adakan supaya para anak-anak penerus bangsa lebih mengenal dan memahami akan pentingnya pancasila bagi Negara Republik Indonesia dan lebih di prioritaskan pendidikan pancasila di sekolah-sekolah.

BAB V
PENUTUP

Segala puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat allah yang telah membantu dalam penyelesaian penyusunan makalah ini. Dengan adanya tugas mandiri ini penyusun dapat mengambil hikmat yang begitu besar dan sangat berguna baik secara materi maupun pangalaman yang di dapat dari penyusunan ini.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun mohon maaf atas keterbatasan kepustakaan bahasa atau kata-kata yang penyusun kuasai serta materi-materi yang mungkin kurang mengenai sasaran dari pembahasan.
Semoga makalah yang penyusun buat ini bisa berguna khususnya bagi penyusun sendiri, umumnya bagi pembaca semua.



DAFTAR PUSTAKA


Kaelan; Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta 2004.
Kansil, C.S.T, & Kansil Christine; Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Pradya
Paramita, Jakarta 2006.







































KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberi ilmu, rahmat serta hidayah berupa kesehatan jasmani dan rohani, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga selalu terlimpah pada junjungan kita baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya. Amin…
Makalah ini yang berjudul “Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia Satu Pilihan Tepat Para Pendiri Negara“ ini, diajukan untuk memenuhi salah satu mata kuliah Pendidikan Pancasila dari Bapak Drs. H.Zaenal Arifin Sastramihardja. SH.
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, baik itu bantuan materi maupun spiritual. Untuk itu penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada;
1. Bapak Drs. H.Zaenal Arifin Sastramihardja. SH, selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan penjelasan dalam penyusunan makalah ini.
2. Ayah dan Ibu yang selalu mendukung penyusun dalam penyusunan makalah ini.
3. Staf perpustakaan UNMA yang telah mengijinkan penyusun mencari buku-buku sumber.
4. Teman-teman penyusun yang telah banyak membantu serta memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini, serta semua pihak yang tidak bisa penyusun sebutkan.
Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangan, untuk itu penyusun bersedia menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun.
Akhirnya tiada kata yang penyusun ucapkan, namun demikian penyusun berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca umumnya.





Majalengka, Mei 2008.
Penyusun.


Yuli Muliani.








BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (Pilosofische Gronslag) dari negara yang di rewsmikan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai satu norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dan dedikasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negaraa Republik Indonesia beserta saeluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suat asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tak tertulis atau converse. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV yang bunyinya sebagai berikut:”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesi itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.


B. Pengertian.
Pengertiam pancasila secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang berarti “panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas atau dasar”, yaitu lima dasar atau lima asas.
Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suat asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tak tertulis atau converse.
Pancasila merupakan prinsif hidup bangsa Indonesia yang di gali dan di ambil dari tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar atau pondasi Negara, yaitu sumber kaidah hukum kontitusional yang mengatur Negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.

C. Ruang Lingkup.
Dalam hal ini ruang lingkup yang penulis ambil adalah sejarah terbentuknya Negara Republik Indonesia dan terbentuknya pancasila hingga menjadi dasar Negara kita tercinta,serta satu pilihan tepat para pemimpin, pancasila di jadikan dasar negara Republik Indonesia.

D. Metode.
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menggunakan metode studi literature, yaitu pengumpulan data melalui kepustakaan atau buku-buku yang tersedia.

E. Maksud dan Tujuan.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mandiri mata kuliah Pendidikan Pancasila serta menambah wawasan dan mengetahui tentang sejarah terbentuknya pancasila, perumusannya hingga pancasila menjadi dasar Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.





























BABII
PERMASALAHAN
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (Pilosofische Gronslag) dari negara yang di rewsmikan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suat asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tak tertulis atau converse.
Tlah kita ketahui bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai melupakan dan kurang mengerti, serta minat akan pancasila, terutama para pemuda dan pemudi sebagi penerus perjuangan bangsa Indonesia tercinta ini. Mereka hanya sebatas mengenal saja tetapi sangat jarang yang mengerti akan maksud dan tujuan pancasila dibuat sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Sesungguhnya wajib kita selaku anak bangsa dan warga negara Indonesia memah
ami makna dan isi yang terkandung dari setiap butir-butir pancasila, serta terbentuknya pancasila dengan perjuangan para pahlawan dan Tokoh-tokoh pemimpin negara Indonesia ini yang menginginkan kemerdekaan.
Adapun beberapa pertanyaan yang sangat penting bagi penyusun sebagai warga negara Indonesia dan selaku anak bangsa untuk menelaah dan mengerti pembentukan pancasila.
A.Kapan Terbentuknya Negara Republik Indonesia?
B.Kapan Terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia dan Tujuan Pancasila?
C.Mengapa Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia, satu pilihan tepat para
pemimpin?





















BAB III
PEMBAHASAN




A. Sejarah Terbentuknya Negara Republik Indonesia.


Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, keV kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra di palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan nasiaonalisme modern di rintis oleh perjuangan bangsa dengan bergolaknya kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu Kebangkitan Nasional (1908) dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya, gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.
Budi Utomo di dirikan pada tanggal 20 Mei 1908, inilah merupakan pelopor pergerakan nasional dan munculnya organisasi-organisasi pergerakan lain, yaitu; Sarekat Dagang Islam (1909), kemudian mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan nama Sarekat Islam (1911) di pimpin H.O.S. Cokroaminoto, kemudian Indische Partij (1913), yang di pimpin oleh tiga serangkai yaitu, Dowes Deker, Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantoro), dan PNI pada tahun 1927 yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo, sartono dan tokoh lainnya.
Perjuangan pergerakan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa, dan satu tanah Air Indonesiaan .
Setelah belanda kalah oleh tentara jepang, jepang mulai menjajah bangsa Indonesia selama Tiga setengah tahun. Setelah jepang menyerah kepada sekutu maka kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para tokoh pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Para tokoh pejuang kemerdekaan untuk mempersiapkan proklamasi maka pada tengah malam Ir. Soekarno dan Bung Hata pergi kerumah Laksamana Maeda, di rumah tersebutlah tercetus naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di pegangsaan Timur no 56 Jakarta, tepatnya pada hari jum’at jam 10 pagi wib, Bung Karno dengan didampingi Bung Hata membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia, adapun naskahnya yaitu:







PROKLAMASI
“ Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Jakarta,17 Agustus 1945


Atas Nama Bangsa Indonesia.
Soekarno-Hatta.

Atas dasar rumusan proklamasi inilah dan di bacakannya naskah proklamasi maka bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan yang ada dan terbentuklah suatu cita-cita bersama untuk merdeka dan berdaulat serta menjadi sebuah negara kesatuan Republik Indonesia.


B. Terbentuknya Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia dan Tujuan Pancasila.

Pancasila terbentuk karena bangsa Indonesia sebelum mendirikan sebuah negara harus mempunyai dasar atau pondasi. Dengan satu tujuan dan satu keyakinan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia.
Proses perumusan pancasila di awali ketika dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei 1945, yang di ketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. Pada sidang pertama BPUPKI, pada sidang pertama ini Mr. Muh. Yamin mendapatkan kesempatan berpidato untuk menemukakan pemikirannya tentang dasar negara yang di sebut lima prinsif yaitu:
1. Peri Kebangsaan.
2. Peri Kemanusiaan.
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia, di dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum lima asas dasar negara yang rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan bagi seluruh rakayat Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang penyelidik, Ir. Soekarno mempunyai kesempatan berpidato di depan semua dewan penyelidik dengan mengemukakan ssecara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan di bentuk dan kelima sila itu di beri nama pancasila atas usulan temannya yang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Usulan kelima sila tersebut yaitu:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usualn-usulan mengenai dasar Negara yang telah di kemukakan dalam sidang penyelidik. Sembilan tokoh tersebut di kenal dengan “Panitia sembilan”, yang telah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang di kenal “Piagam Jakarta” yang di dalamnya memuat pancasila yang pertama kali di sepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagai mana yang termuat dalam piagam Jakarta, adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan dari pancasila adalah sebagai akar sumber hukum yang dapat di pertanggung jawabkan dan pancasila sebagai pondasi atau dasar negara republik indonesia yang di ambil dari semua aspek kehidupan masyarakatnya. Adapun tujuan pengamalan pancasila adalah untuk mewujudkan kehidupan pribadi maupun bersama yang di cita-citakan sehingga terbentuknya kehidupan yang baik bagi pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.


C. Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia, satu pilihan tepat para pemimpin.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disyahkannya pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
Tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.(Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia dan Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan pancasila meliputi suasana kebatinaan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Pancasila merupakan prinsif hidup bangsa Indonesia yang di gali dan di ambil dari tatanan kehidupan masyarakat Indonesia sendiri.pancasila tidak hanya merupakan pandangan hidup bangsa tetapi juga merupakan dasar atau pondasi Negara, yaitu sumber kaidah hukum kontitusional yang mengatur Negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan.
Dalam pengertian nilai-nilai yang terkandung dari pancasila yang merupakan suatu keterkaitan sila yang satu dengan sila yang lainnya. Adapun rumusan pancasila dari kelima butir-butirnya mengandung makna-makna yang jelas dan mempunyai nilai tinggi dari sebuah cita-cita luhur bangsa Indonesia serta tujuan para pemimpin untuk di jadikan pondasi bangsa dan untuk mengatur hukum kenegaraan.
Para tokoh pejuang tidaklah salah dalam memilih pancasila sebagai pondasi negara dan kaedah-kaedah hukum yang mengatur negara, dalam artian pancasila merupakan dasar dari nilai-nilai yang terkandung dalam bangsa Indonesia. Butir-butir pancasila yang sudah dirumuskan dan di sahkan oleh PPKI mengandung banyak makna yang tersirat dari kata-kata yang ada.





























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN



B. Kesimpulan.

Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, keV kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah Raja Wangsa Syailendra di palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 di pegangsaan Timur No 56 Jakarta, tepatnya pada hari jum’at jam 10 pagi wib, Bung Karno dengan didampingi Bung Hata membacakan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia, adapun naskahnya yaitu;

PROKLAMASI
“ Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Jakarta,17 Agustus 1945


Atas Nama Bangsa Indonesia.
Soekarno-Hatta.

Pancasila terbentuk karena bangsa Indonesia sebelum mendirikan sebuah negara harus mempunyai dasar atau pondasi. Dengan satu tujuan dan satu keyakinan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Proses perumusan pancasila di awali ketika dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 29 Mei 1945, yang di ketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sebelum disyahkannya pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
Tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.(Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978).




C. Saran.

Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia kita harus menjadikan pancasila sebagai penuntun dan pegangan hidup yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku setiap warga Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Sebagai warga Indonesia harus mempunyai atau memiliki jiwa pancasila yang mampu secara terus menerus menjunjung nilai-nilai yang ada dalam setiap butirnya, pancasila bukan hanya di mengerti saja akan tetapi harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari baik didalam lingkungan bermasyarakat, sekolah maupun dalam berbangsa dan bernegara.
Pemahaman tentang pancasila agar lebih di perhatikan kembali khususnya para pemuda dan pemudi sekarang ini yang kurang mengerti akan nilai-nilai pancasila, karena pancasila merupakan dasar atau pondasi negara kita.



































BAB V
PENUTUP.

Sadar sedalam-dalamnya bahwa pancasila adalah dasar negara kita dan pandangan hidup bangsa serta merasakan bahwa pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat serta kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalan akan pancasila harus dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggaraan negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dann terus menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan pancasila.
Penulis sadar akan keterbatasan penulis dalam pembuatan makalah ini, serta pengetahuan penulis akan pancasila serta tatanan nilai yang terkandung dalam dasar negara Republik insdonesia yang penulis cintai.
Adapun kritik dan saran bagi penulis baik yang membangun dan memberikan masukan untuk kedepannya dalam penulisan makalah selanjutnya. Setiap manusia tidak ada yang sempurna maka penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya, mudah-mudahan makalah ini berguna bagi penulis sendiri dan bagi pembaca umumnya.
























DAFTAR PUSTAKA


Kaelan; Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta 2004.
Kansil, C.S.T, & Kansil Christine; Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Pradya
Paramita, Jakarta 2006.

No comments: